Home

Sunday, August 2, 2015

DESA SIAGA

Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kemenkes RI, 2014).

Tujuan Desa Siaga
Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Namun, tujuan khususnya adalah untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan, untuk peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan sebagainya) dan untuk peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan (Kemenkes RI, 2014).
Ciri-ciri Desa Siaga
Kemenkes RI (2014) menyebutkan bahwa adapun ciri-ciri desa siaga sebagai berikut:
1.  Minimal Memiliki pos kesehatan desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar (dengan sumberdaya minimal 1 tenaga kesehatan dan sarana fisik bangunan, perlengkapan & peralatan alat komunikasi ke masyarakat & ke puskesmas)
2.      Memiliki sistem gawat darurat berbasis masyarakat
3.      Memiliki sistem pembiayaan kesehatan secara mandiri
4.      Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan menurut  Supriyanto (2010), menyebutkan bahwa kriteria pokok desa siaga adalah:
1.Memiliki Pos Kesehatan Desa (poskesdes) sebagai UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat), (dapat dikembangkan dari Pondok Bersalin Desa) yang juga berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar.
2.  Memiliki sistem surveilans (penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan PHBS) berbasis masyarakat yang berfungsi dengan baik
3.  Memiliki sistem pelayanan gawat darurat (safe community) berbasis masyarakat yang berfungsi dengan baik
4. Memiliki sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat (mandiri dalam pembiayaan kesehatan)
5.  Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menyelenggarakan UKBM-UKBM yang diperlukan.
Sasaran Desa Siaga
Sasaran pengembangan desa siaga adalah mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1.      Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
2.      Pihak- pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan

3.  Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang –undangan, dana, tenaga, sasaran, dll, seperti kepala desa, camat, pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya (Kemenkes RI, 2014).

No comments:

Post a Comment