Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber
daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan
mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara
mandiri. Desa yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kemenkes RI, 2014).
Tujuan Desa Siaga
Tujuan umum desa siaga adalah
terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap
permasalahan kesehatan di wilayahnya. Namun, tujuan khususnya adalah untuk peningkatan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan, untuk peningkatan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang
dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan
sebagainya) dan untuk peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya
kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang
kesehatan (Kemenkes RI, 2014).
Ciri-ciri Desa Siaga
Kemenkes RI (2014) menyebutkan bahwa
adapun ciri-ciri desa siaga sebagai berikut:
1. Minimal Memiliki pos kesehatan desa
yang berfungsi memberi pelayanan dasar (dengan sumberdaya minimal 1 tenaga
kesehatan dan sarana fisik bangunan, perlengkapan & peralatan alat komunikasi
ke masyarakat & ke puskesmas)
2. Memiliki sistem gawat darurat berbasis
masyarakat
3. Memiliki sistem pembiayaan kesehatan
secara mandiri
4. Masyarakat berperilaku hidup bersih dan
sehat.
Sedangkan menurut Supriyanto (2010), menyebutkan bahwa kriteria
pokok desa siaga adalah:
1.Memiliki
Pos Kesehatan Desa (poskesdes) sebagai UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis
Masyarakat), (dapat dikembangkan dari Pondok Bersalin Desa) yang juga berfungsi
memberikan pelayanan kesehatan dasar.
2. Memiliki
sistem surveilans (penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan PHBS) berbasis masyarakat
yang berfungsi dengan baik
3. Memiliki
sistem pelayanan gawat darurat (safe community)
berbasis masyarakat yang berfungsi dengan baik
4. Memiliki
sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat (mandiri dalam pembiayaan
kesehatan)
5. Masyarakat
berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menyelenggarakan UKBM-UKBM yang
diperlukan.
Sasaran Desa Siaga
Sasaran pengembangan desa siaga adalah
mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga yaitu
sebagai berikut :
1. Semua individu dan keluarga di desa
yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli, dan tanggap terhadap
permasalahan kesehatan di wilayah desanya
2. Pihak- pihak yang mempunyai pengaruh
terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim
yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat
termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan
3. Pihak-pihak yang diharapkan memberi
dukungan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang –undangan, dana,
tenaga, sasaran, dll, seperti kepala desa, camat, pejabat terkait, LSM, swasta,
donatur, dan pemilik kepentingan lainnya (Kemenkes RI, 2014).
No comments:
Post a Comment