Home

Saturday, January 11, 2014

SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah)


ü  Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) adalah mencakup subsistem informasi yang dikembangkan di unit pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS, Poliklinik, Praktek Swasta, Apotek, Laboratorium), sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Propinsi.

ü  Sub Sistem Informasi di Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.   mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun luar gedung
b.    mengolah data
c.   membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
d.   memelihara BANKDATA
e.   mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit Puskesmas, serta
f.    memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders) di wilayah kerjanya. 
ü  Manfaat SIKDA elektronik dalam hal adminisntrasi, manfaat tersebut dapat dirasakan baik oleh masyarakat secara langsung maupun oleh petugas sebagai penyelenggara kesehatan, karena waktu tunggu pasien berkurang, alur lebih jelas, dan mengurangi beban administrasi petugas kesehatan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien
ü  Dalam rangka penyelenggaraan SIK di tingkat Kabupaten/Kota perlu juga dibentuk Tim SIKDA. Tim SIKDA terdiri dari:
1.    Penanggung jawab: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2.    Koordinator: Pejabat Eselon III yang bertanggung jawab terhadap data dan informasi
3.    Sekretaris: Pejabat Eselon IV yang bertanggung jawab terhadap data dan informasi
4.    Anggota: Semua pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

No comments:

Post a Comment