ü Sistem Informasi
Kesehatan Daerah (SIKDA) adalah mencakup subsistem informasi yang dikembangkan
di unit pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS, Poliklinik, Praktek Swasta, Apotek,
Laboratorium), sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan
sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Propinsi.
ü Sub Sistem Informasi di
Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
a.
mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun
luar gedung
b.
mengolah data
c.
membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
d.
memelihara BANKDATA
e.
mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen
pasien dan manajemen unit Puskesmas, serta
f.
memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders) di wilayah kerjanya.
ü Manfaat SIKDA elektronik dalam hal adminisntrasi,
manfaat tersebut dapat dirasakan baik oleh masyarakat secara langsung maupun
oleh petugas sebagai penyelenggara kesehatan, karena waktu tunggu pasien
berkurang, alur lebih jelas, dan mengurangi beban administrasi petugas
kesehatan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien
ü Dalam rangka penyelenggaraan SIK di
tingkat Kabupaten/Kota perlu juga dibentuk Tim SIKDA. Tim SIKDA terdiri dari:
1.
Penanggung jawab: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2.
Koordinator:
Pejabat Eselon III yang bertanggung jawab terhadap data dan informasi
3.
Sekretaris:
Pejabat Eselon IV yang bertanggung jawab terhadap data dan informasi
4.
Anggota: Semua
pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
No comments:
Post a Comment