Home

Thursday, April 24, 2014

PENGGOLONGAN OBAT


Menurut pengertian umum, obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya: hormon, vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.

Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam:
1.      Obat Bebas
2.      Obat Keras
3.      Obat Psikotropika dan Narkoba.

Berikut penjabaran masing-masing golongan tersebut:
1.      OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
1.1   Obat bebas
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman".  Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex).

1.2   Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
P.No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2.      OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
3.      PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu. 
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. 
3.1   PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis-jenis yang termasuk psikotropika:
a.      Ecstasy
b.      Sabu-sabu.
3.2   NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
a.      Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan:
ü  Morfin
ü  Heroin (putaw)
ü  Codein 
ü  Demerol (pethidina)
ü  Methadone
b.      Kokain
c.       Cannabis (ganja

Daftar Obat Generik

NAMA GOLONGAN/ KELAS TERAPI
NO
OBAT GENERIK
Analgesik, Antipiretik, Antiinflamasi nonsteroid, Antipirai
1
Acetosal
2
Allopurinol
3
As. Mefenamat
4
Fentanil
5
Ibuprofen
6
Ketoprofen
7
Ketorolak
8
Kolkisin
9
Meloksikam
10
Morfin
11
Na Diklofenak
12
Parasetamol
13
Pethidin
14
Piroksikam
15
Tramadol
Anastetik

Antialergi dan Obat untuk Anafilaksis
16
Cetrizin
17
Deksametason
18
Dipenhidramin
19
Epinefrin
20
Klorpheniramin
21
Loratadin
Antidot dan Obat lain untuk Keracunan
22
Kalsium Glukonat
23
Mg Sulfat
24
Na Bikarbonat
25
Nalokson
26
Protamin Sulfat
Antiepilepsi – Antikonvulsi
27
As. Valproat
28
Diazepam
29
Fenitoin
30
Karbamazepin
31
Phenobarbital
Anti Infeksi
32
Asiklovir
33
Amikasin
34
Amoksisilin
35
Ampisilin
36
Benzipenisilin
37
Ciprofloksasin
38
Dapson
39
Dikloksasilin
40
Doksisiklin
41
Efavirens
42
Eritromisin
43
Ethambutol
44
Fenoksimetilpenisilin
45
Flukonazol
46
Gentamisin
47
Griseofulvin
48
INH
49
Ketokonazol
50
Klindamisin
51
Kloramfenikol (Thiampenikol)
52
Klorokuin
53
Kotrimoksazol
54
Kuinin
55
Lamivudin
56
Levofloksasin
57
Metronidazol
58
Nevirapine
59
Nistatin
60
Pirantel
61
Pirazinamid
62
Primakuin
63
Rifampisin
64
Sefadroksil
65
Sefiksim
66
Sefotaksim
67
Seftazidim
68
Seftriakson
69
Stavudin
70
Streptomisin
71
Sulfasalazin
72
Tetrasiklin
Antimigrain
73
Ergotamin
Antineoplastik, Imunosupresan dan obat untuk terapi paliatik
74
Asparaginase
75
Azatrioprin
76
Bleomisin
77
Cisplatin
78
Dakarbasin
79
Doksorubisin
80
Etoposid
81
Fluoro urasil
82
Hidroksil urea
83
Medroksiprogesteronasetat
84
Metotreksat
85
Siklofosfamid
86
Siklosforin
87
Sitarabin
88
Tamoksifen
89
Testosteron
90
Vinblastin
91
Vinkristin
Antiparkinson
92
Levodopa + Karbidopa
93
Triheksifenidil
Obat yang mempengaruhi darah
94
Fe Sulfat
95
Fitomenadion
96
Heparin
97
Warfarin
98
Traneksamat
Produk Darah

Diagnostik

Disinfektan & Antiseptik
Gigi & Mulut
99
Povidon iodin

Diuretik
100
Furosemida
101
HCT
102
Manitol
103
Spironolakton
Hormon, Obat endokrin lain dan Kontraseptik
Kardiovaskuler
Kulit, Obat Topikal
Larutan Dialisis Peritoneal
Larutan Elektrolit
Obat Mata
Oksitoksik dan Relaksan Uterus
Psikofarmaka
104
Acarbose
105
Etinil Estradiol
106
Glibenklamid
107
Gliklazid
108
Glikuidon
109
Glimepirid
110
Glipizid
111
Hidrokortison
112
Insulin
113
Levonorgestrel
114
Metformin
115
Metil Prednisolon
116
Pioglitazon
117
Prednison
118
Repaglinid
119
Rosiglitazon
120
Amlodipin
121
Atropin
122
Carvedilol
123
Digoksin
124
Dobutamin
125
Dopamin
126
ISDN
127
KCL
128
Klonidin
129
Lisinopril
130
Metildopa
131
Nifedipin
132
Nitrogliserin
133
Propanolol
134
Ramipril
135
Simvastatin
136
Streptokinase
137
Terazosin
138
Valsartan
139
Verapamil
140
Asam Retinoat
141
Basitrasin – Polimiksin B
142
Betametason
143
Mikonazol
144
Na Fusidat


145
Asetazolamid
146
Pilokarpin
147
Sulfacetamid
148
Timolol
149
Isoksuprin
150
Metil Ergometrin
151
Oksitosin
152
Alprazolam
153
Amitriptilin
154
CPZ
155
Flufenasin
156
Fluoksetin
157
Haloperidol
158
Quetiapin
159
Risperidon
Relaksan Otot Perifer dan Penghambat Kolinesterase
160
Pankuronium
161
Neostigmin
162
Piridostigmin
163
Suksametonium
164
Vekuronium
Saluran Cerna
165
Antasida
166
Bisakodil
167
Cimetidin
168
Dimenhidrinat
169
Domperidon
170
Lansoprazol
171
Loperamid
172
Metoklopramid
173
Neomisin
174
Omeprazol
175
Ranitidin
176
Sukralfat
Saluran Napas
177
Ambroksol
178
Aminophilin
179
Asetil Sistein
180
Bromheksin
181
Budesonid
182
DMP
183
GG
184
Ipatropium
185
Ketotifen
186
Salbutamol
187
Terbutalin
Obat yang mempengaruhi sistim imun
188
Hepatitis B rekombinan
189
Serum Antibisa ular
190
Serum Antidifteri
191
Serum Antirabies
192
Serum Antitetanus
193
Serum Imunoglobulin
194
Vaksin BCG
195
Vaksin Campak
196
Vaksin DTP
197
Vaksin jerap difteri tetanus
198
Vaksin meningokokus polisakarida A + C
199
Vaksin polio
200
Vaksin Rabies
Telinga, Hidung dan Tenggorokan
201
Oksimetazolin
Vitamin dan Mineral
202
Vitamin B6
203
Vitamin C

Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoxicillin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: amoxicillin.

Mutu
Mutu obat generik tidak berbeda dengan obat paten karena bahan bakunya sama. Ibarat sebuah baju, fungsi dasarnya untuk melindungi tubuh dari sengatan matahari dan udara dingin. Hanya saja, modelnya beraneka ragam. Begitu pula dengan obat. Generik kemasannya dibuat biasa, karena yang terpenting bisa melindungi produk yang ada di dalamnya. Namun, yang bermerek dagang kemasannya dibuat lebih menarik dengan berbagai warna. Kemasan itulah yang membuat obat bermerek lebih mahal.

Obat Generik Berlogo

Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan program Pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat, yang dengan kualitas terjamin, harga terjangkau, serta ketersediaan obat yang cukup.
Tujuan OGB diluncurkan untuk memberikan alternatif obat yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat. Soal mutu, sudah tentu sesuai standar yang telah ditetapkan karena diawasi secara ketat oleh Pemerintah. Hanya bedanya dengan obat bermerek lain adalah OGB ini tidak ada biaya promosi, sehingga harganya sangat terjangkau dan mudah didapatkan masyarakat.
Awalnya, OGB diproduksi hanya oleh beberapa industri farmasi BUMN. Ketika OGB pertama kali diluncurkan, Departemen Kesehatan RI gencar melakukan sosialisasi OGB sampai ke desa-desa. Saat ini program sosialisasi ini masih berjalan walaupun tidak segencar seperti pada awal kelahiran OGB. Pada awalnya, produk OGB ini diproduksi untuk memenuhi kebutuhan obat institusi kesehatan pemerintah dan kemudian berkembang ke sektor swasta karena adanya permintaan dari masyarakat.

OGB mudah dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di bagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukan bahwa OGB telah lulus uji kualitas, khasiat dan keamanan sedangkan garis-garis putih menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

No comments:

Post a Comment