BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kesehatan
seorang sangat dipengaruhi oleh gizi yang terserap didalam tubuh. Kurangnya
gizi yang diserap oleh tubuh mengakibatkan mudah terserang penyakit, karena
gizi memberi pengaruh yang besar terhadap kekebalan tubuh.Beberapa penyakit
yang timbul akibat kurangnya gizi antaralain diare, disentri, gondok, busung
lapar, Defisiensi,Kurang Kalori Protein (KKP), Defisensi Vitamin A,Defisiensi
Yodium, Anemia, Marasmus, Kwashiorkor danbeberapa penyakit lainnya. Meskipun kekurangan
gizi bukanmerupakan hal baik, bukan berarti apabila seorang diberikan asupan
gizi secara berlebih(misalnya memberikan berbagai pil vitamin) akan membuat
tubuhnya menjadi kebal terhadap berbagai penyakit. Tubuh justru akan mengalami
kehilangan kemampuan untuk‘membentengi’ tubuh, sehingga mempermudah
masuknyapenyakit.Gizi bukan hanya mempengaruhi kesehatan tubuh, tetapi dapat
juga mempengaruhi kecerdasan.
Apabila gizi yang diperlukan
oleh otak tidak terpenuhi, otak akan mengalami pengaruh sehingga tidak dapat
berkembang secara optimal,sesuai dengan potensi genetiknya.Sejak masa
kanak-kanak, otak manusia sudah mampunyai dendrit, yang berfungsi untuk
menghantarkan rangsangan.Lebih banyak dendrit yang terbentuk dalam otak berarti
lebih banyak sinapsis yang berkemampuan dalam belajar.Jika pada puncak
pembentukan dendrit gizi yang tersediatidak cukup, maka jumlah sinapsis yang
terbentuk akanberkurang, sehingga mengakibatkan fungsi mentalnya berkurang,
seperti: daya ingat dan kapasitas belajar kurang.Pada anak usia dua sampai tiga
tahun, mulai mendapatkan masukan gizi-gizi yang khusus, seperti seng dan
vitamin A.Hal ini perlu diwaspadai, karena mempunyai relevansi dengan
perbanyakan sel tertentu dan bagian dari otak, yang pada akhirnya mengakibatkan
gangguan kemampuan anak dalammemecahkan masalah dan mengingat informasi serta mengurangi
daya cipta. Zat lain yang perlu diwaspadai adalah zat besi, karena dapat
mengakibatkan kelainan fungsi otak dan kelainan pertumbuhan balita serta
mudahterkena infeksi.ASI merupakan sumber gizi pertama dan yang paling
alamiyang diberikan ibu kepada anaknya. ASI banyak mengandung karbohidrat,
protein, lemak, vitamin, dan air yang berubah menjadi sebuah fondasi yang
sangat kokoh untuk melindungi tubuh dari penyakit.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi gizi secara umum?
2.
Apa definisi gizi menurut islam?
3.
Makanan dan gizi menurut islam.
C. Tujuan
1.
Bagi Mahasiswa FKM :
·
Untuk mengetahui makanan dan gizi yang baik menurut islam
·
Untuk mengetahui tentang gizi secara umum dan secara islami
·
Untuk mengetahui pandangan islam tentang makanan dan gizi
·
Untuk mempertebal keimanan
2.
Bagi Masyarakat
·
Untuk mendapatkan wawasan tentang makanan dan gizi secara islami
·
Untuk mempertebal keimanan
BAB II
ISI
A. Definisi makanan dan gizi secara umum
a.
Definisi makanan
Makanan
adalah zat yang diperlukan kehidupan yang mengandung energi untuk keperluan
metabolisme.
b.
Definisi gizi
Gizi adalah
suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi secara normal
melalui proses digesti, absobsi, transportasi, penyimpanan, metabolisme dan
pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan,
pertumbuhan dan fungsi normal dari organ-organ, serta menghasilkan energi.
Tak satu pun
jenis makanan yang mengandung semua zat gizi, yang mampu membuat seseorang
untuk hidup sehat, tumbuh kembang dan produktif. Oleh karena itu, setiap orang
perlu mengkonsumsi anekaragam makanan; kecuali bayi umur 0-4 bulan yang cukup
mengkonsumsi Air Susu Ibu (ASI) saja. Bagi bayi 0-4 bulan, ASI adalah satu-satunya
makanan tunggal yang penting dalam proses tumbuh kembang dirinya secara wajar
dan sehat.
Makan makanan yang beranekaragam sangat bermanfaat bagi kesehatan. Makanan yang beraneka ragam yaitu makanan yang mengandung unsur-unsur zat gizi yang diperlukan tubuh baik kualitas maupun kuantintasnya, dalam pelajaran ilmu gizi biasa disebut triguna makanan yaitu, makanan yang mengandung zat tenaga, pembangun dan zat pengatur. Apabila terjadi kekurangan atas kelengkapan salah satu zat gizi tertentu pada satu jenis makanan, akan dilengkapi oleh zat gizi serupa dari makanan yang lain. Jadi makan makanan yang beraneka ragam akan menjamin terpenuhinya kecukupan sumber zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.
Makan makanan yang beranekaragam sangat bermanfaat bagi kesehatan. Makanan yang beraneka ragam yaitu makanan yang mengandung unsur-unsur zat gizi yang diperlukan tubuh baik kualitas maupun kuantintasnya, dalam pelajaran ilmu gizi biasa disebut triguna makanan yaitu, makanan yang mengandung zat tenaga, pembangun dan zat pengatur. Apabila terjadi kekurangan atas kelengkapan salah satu zat gizi tertentu pada satu jenis makanan, akan dilengkapi oleh zat gizi serupa dari makanan yang lain. Jadi makan makanan yang beraneka ragam akan menjamin terpenuhinya kecukupan sumber zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.
Makanan
sumber zat tenaga antara lain: beras, jagung, gandum, ubi kayu, ubi jalar,
kentang, sagu, roti dan mi. Minyak, margarin dan santan yang mengandung lemak
juga dapat menghasilkan tenaga. Makanan sumber zat tenaga menunjang aktivitas
sehari-hari. Makanan sumber zat pembangun yang berasal dari bahan makanan
nabati adalah kacang-kacangan, tempe, tahu. Sedangkan yang berasal dari hewan
adalah telur, ikan, ayam, daging, susu serta hasil olahan, seperti keju. Zat
pembangun berperan sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan
seseorang. Makanan sumber zat pengatur adalah semua sayur-sayuran dan
buah-buahan. Makanan ini mengandung berbagai vitamin dan mineral, yang berperan
untuk melancarkan bekerjanya fungsi organ-organ tubuh.
A.
Makanan dan gizi menurut islam.
a.
Gizi menurut islam
Gizi berasal dari
bahasa arab “ Al Gizzai “ yang artinya makanan dan manfaatnya untuk kesehatan .
Al Gizzai juga dapat diartikan sari makanan yang bermanfaat untuk kesehatan.
b.
Makanan menurut islam
Ajaran Islam mencakup
seluruh aspek kehidupan, takterkecuali masalah makan. Oleh karena itu bagi kaum
muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga
berkaitan dengan ruhani, iman dan ibadah juga dengan identitas diri, bahkan
dengan perilaku.
Sebagaimana
firman Allah dalam surat Al-Baqarah, 168.
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya :
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi
baik dari apa-apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan.
karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu..(QS Al
Baqarah (28.168)
Dari ayat di
atas, dapat disimak bahwa Allah menyuruh manusia memakan apa saja di dunia ini
yang diciptakanNya, sepanjang batas-batas yang halal dan baik (thayibah).
Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan
atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan
mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan).
A.
Makanan yang dihalalkan
Makanan yang halal, yaitu makanan yang
diijinkan bagi seorang muuslim untuk memakannya. Islam menghalalkan sesuatu
yang baik-baik. Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal"
tersebut. Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila
:
·
Tidak
berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal
· Bebas dari
"najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan
binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
· Bebas dari bahan-bahan yang berasal
dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang
muslim kecuali dalam keadaan terpaksa
·
Diperoleh
sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam.
Najis (Filth) dalam hal di atas,
didefinisikan dalam 3 golongan : pertama, bersih dari sesuatu yang
diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala, kedua yang dapat ditoleransi
karena sulit untuk menghindarinya seperti darah dari nyamuk, dan insek lainnya,
ketiga yang tak dapat ditoleransi seperti minuman yang memabukkan dan beracun
serta bangkai. Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat
dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
1. Tidak termasuk Najis
dan Bangkai.
Allah swt telah mengharamkan darah yang
mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh
manusia, karena hal itu termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis
menjadi haram hukumnya untuk dimakan.
Hal ini
sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
“Katakanlah:
‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis,
atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.Barangsiapa yang dalam Keadaan
terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
“(QS Al An’am: 145)
Sesuatu bagian yang dipotong
dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia
masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang
dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)
Ada dua jenis bangkai dan darah yang
dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan
belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan
pada sebuah hadits Rasulullah. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah
saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua
bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua
darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Tidak menimbulkan
dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk makanan ataupun minuman
yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman
yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk
jenis ini.
Hal ini
sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)
Allah berfirman,
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS Al Maidah:
90)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang
membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah
dan Ahmad.).
Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu
membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya
ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)
3. Tidak termasuk jenis
hewan buas.
Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas,
secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan.
Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala,
kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di
atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung
(berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan
yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas
yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
4. Hewan yang berasal dari
laut.
Hewan-hewan buruan yang berasal dari
laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari
berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu
sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah
swt dalam Al Qur’an
Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al
Maidah : 96)
Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut)
suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
5. Hewan halal yang mati
karena disembelih.
Hewan-hewan halal yang halal dimakan
jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika
penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan
tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk
dimakan.
Hal ini sebagaimana
firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
6. Hewan halal yang
disembelih atas nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau
hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan
menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Hal ini
sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Maka makanlah
binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan
(binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas
kamu…”
(QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang
disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama
selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal.
Hal ini
sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
“Dan janganlah kamu makan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)
B. Makanan yang diharamkan
Makanan yang haram adalah terlarang
seorang muslim untuk memakannya. Sebaliknya makanan tersebut haram bila :
1.
Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
2.
Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi
dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
3.
berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih
dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan
sepatutnya.
Haram Dengan Sendirinya (حرام
لذاته)
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam
kitab suci Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat diketahui
beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi manusia, antara lain:
1. Bangkai
Bangkai yang haram dimakan adalah semua
binatang darat yang mati bukan karena disembelih dengan tata cara penyembelihan
yang dibenarkan syari’at Islam. Misalnya binatang yang mati karena tertabrak
mobil, ditusuk dengan besi, dipukul dan tercekik. Sebagaimana firman Allah
dalam surat Al-Maidah, 5:3.
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan”.
Berdasarkan ayat di atas, maka binatang
ternak seperti kanbing, sapi, kerbau, unta, dan ayam baru halal dimakan
dagingnya jika disembelih dengan tata cara penyembelihan menurut syari’at
Islam, yang memenuhi syarat-syarat sbb.:
1. Orang yang menyembelih
harus beragama Islam.
2. Ketika menyembelih
harus membaca basmalah
3. Alat penyembelih harus
tajam.
4. Penyembelihan hewan
ternak harus memutuskan saluran pernafasan (trachea/ hulqum), saluran makan
(oeshophagus/marik), dan dua urat nadi (wadajain)-nya.
2. Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau
manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan
makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu
kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang lazim disebut maros atau
didih. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit
dihindari. Hal ini berdasarkan surat Al An’am, 6:145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ..... (145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi
--karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah.
3. Daging Babi
Ulama sepakat, daging babi haram
dikonsumsi. Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan
yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi
yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive). Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan manusia memproduksi bahan campuran
makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dalam bentuk gelatin, lemak,
pepsin, rennin, rennet, dan lain-lain. Kebanyakan sumber gelatin adalah hewan,
dan hewan yang banyak digunakan di dunia Barat adalah babi. Gelatin tidak hanya
digunakan untuk memproduksi makanan, tetapi juga manisan, obat-obatan dan
produk-produk lainnya.
Seluruh makanan, minuman,
obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun,
haram dikonsumsi (Ath-Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984: 307-314). Hal ini
didasarkan surat Al Baqarah, 2:173, sbb.:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه ....ِ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah”.
4. Binatang Buas
Binatang buas yang memiliki gigi taring
atau burung yang mempunyai kuku mencengkeram adalah haram dimakan dagingnya,
misalnya: harimau, anjing, kera, gajah, dan kucing.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan
Imam Muslim dari sahabat Abdullah Ibn Abbas RA:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
(ن : 3574)
“Rasulullah SAW
melarang memakan (daging) setiap binatang buas yang memiliki gigi taring dan
burung yang mempunyai kuku tajam (mencengkeram)”. (Al-Mundziri, Mukhtashar
Shahih Muslim, 2000:356)
5. Binatang Yang
Menjijikkan (Al Khabaits)
Binatang yang menijijikkan (al Khobaits)
seperti binatang yang memakan kotoran (al jallalah) dan binatang melata di atas
tanah (al hasyarat), misalnya ulat, ular, dan kalajengking adalah haram
dikonsumsi, kecuali ulat yang menyatu dengan buah-buahan sehingga sulit
dipisahkan (Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘Ala al Madzahib al arba’ah, 1990;
juz 2: h. 3). Lihat surat Al A’raf, 7:15, sbb.:
.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
....
“….dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk….”
6. Binatang Yang Hidup Di Daratan Dan Sekaligus Di Lautan (Al Barmawi)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum
mengkonsumsi hewan yang hidup di dua alam, daratan dan sekaligus lautan (air)
misalnya: kodok, kepiting, dan ular. Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’I
hukumnya haram (tidak halal). Menurut madzhab Maliki hukumnya mubah karena
tidak ada nash al Qur’an atau hadits yang secara khusus mengharamkannya.
Sedangkan menurut madzhab Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di
daratan, misalnya burung laut dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya
kecuali jika disembelih. Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya,
misalnya kepiting, maka halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
7. Makanan Yang Najis Atau
Terkena Najis
Semua makanan yang najis atau terkena
najis (mutanajjis) adalah haram dikonsumsi. Misalnya telur yang keluar dari
binatang yang haram dimakan dagingnya, atau keluar dari hewan yang halal
dimakan dagingnya tetapi belum keras. Adapun telur yang keluar dari hewan yang
halal dimakan dagingnya dalam keadaan keras, hukumnya halal, meskipun hewan
tersebut sudah mati (Ath- Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984:419). Demikian juga
susu yang keluar dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Akan tetapi jika
keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah halal.
8. Makanan Yang
Membahayakan Kesehatan Manusia
Semua jenis makanan yang membahayakan
kesehatan manusia, baik berupa nabati maupun hewani, haram dikonsumsi karena
salah satu tujuan mengkonsumsi adalah untuk menjaga kesehatan. Lihat surat Al
Baqarah, 2;195, sbb.:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ(195)
“Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.”
Berdasarkan ayat di atas, seseorang yang
mengidap penyakit tertentu diharamkan mengkonsumsi makanan yang dapat
menghambat penyembuhannya, apalagi jika menyebabkan semakin parahnya penyakit
yang diderita, meskipun makanan tersebut halal bagi orang sehat. Misalnya,
daging kambing. Meskipun halal dimakan bagi kebanyakan orang, tetapi dapat
berubah menjadi haram kalau dikonsumsi orang yang berpenyakit darah tinggi.
Makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, halal dikonsumsi
kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram jika dikonsumsi orang
berpenyakit diabetes karena dapat memperparah penyakitnya.
Termasuk jenis makanan dan
minuman yang membahayakan kesehatan manusia adalah racun. Islam melarang
umatnya mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang mengandung racun, baik yang
berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan, dsb. Seseorang yang sengaja menenggak
racun untuk bunuh diri, maka selamanya akan menjadi penghuni Neraka.
Sebagaimana disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam
Bukhari dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ
فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى
سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ
يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
(ن: 5333)
“Barang siapa
sengaja menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri kemudia mati, maka kelak
ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan selalu menjatuhkan diri.
Barang siapa sengaja menenggak racun untuk bunuh diri kemudian mati, maka kelak
ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan menenggak racun. Dan barang
siapa sengaja melakukan bunuh diri dengan besi kemudian mati, maka kelak
ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan sakit karena manusukkan besi
kedalam tubuhnya sendiri ”(Sayid Sabiq, Fiqh as Sunnah, 1990: Jilid 2 h. 5).
Sebagai pengecualian dari ketentuan di
atas, diperbolehkan minum obat-obatan yang mengandung racun, selama racun
tersebut tidak membahayakan tubuh manusia (Imam Nawawi, al Majmu’, juz 9, h.
38), dan sesuai dengan resep dokter (Ath- Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984: h.
113-114).
9. Makanan Yang Berpotensi
Memabukkan
Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Rahman
dan Rahim, Yang melindungi kesehatan makhlukNya. Oleh karena itu, Dia
mengharamkan segala sesuiatu yang dapat mengganggu kesehatan manusia, terutama
kesehatan akal fikiran yang sangat vital bagi kehidupan mereka. Misalnya
minuman keras (khamar), yang berpotensi memabukkan dan semua yang membius,
misalnya ganja (hashisy), putauw, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Lihat, surat Al Maidah, 5:90-91.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ
الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (
mengerjakan pekerjaan itu).”
Haram Karena Faktor
Eksternal (حرام لعارض)
1. Binatang Disembelih
Untuk Sesaji
Hewan
ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus,
misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada
dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan
ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah
haram dimakan dagingnya, karena dapat menimbulkan syirik dan merusak aqidah
umat Islam, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Lihat, surat Al
Maidah, 5:3 sbb.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ .... وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ....
2. Binatang Yang
Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa
membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Al An’am,
6:121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ
لَفِسْقٌ ....
“Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
3. Makanan Yang Dikonsumsi
Secara Berlebihan
Meskipun semua makanan dan minuman yang
ada di dunia diperuntukkan manusia, tetapi hendaklah mereka mengkonsumsi sesuai
kebutuhan, tidak berlebih-lebihan (berfoya-foya). Sebab jika berlebih-lebihan,
maka dapat merugikan orang lain, di samping menimbulkan pelbagai macam
penyakit. Banyak sekali penyakit yang ditimbulkan makanan dan minuman yang
dikonsumsi secara berlebihan.
Sehubungan
dengan hal itu, Allah SWT mengharamkan manusia mengkonsumsinya secara
berlebihan atau berbuat mubadzir sebagaimana yang terjadi dalam pesta. Allah
menyatakaqn dalam surat Al A’raf, 7:11 dan Al-Isra’, 17: 26, sbb.:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(31)
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan.
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros”.
4. Makanan Yang
Diperoleh Dengan Cara Haram
Pada dasarnya semua makanan yang ada di
muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis
manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan
cara yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, makanan hasil curian, dibeli dari
uang hasil korupsi, manipulasi, riba (rentenir), perjudian, pelacuran, dan
sebagainya.
Al Baqarah, 2:188, sbb.:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)
BAB III
CONTOH KASUS
Dalam sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Huraiah, pernah suatu ketika Nabi menginpeksi dengan
jalan – jalan ke pasar dan didapatinya seorang pedagang yang menjual buah –
buahan. Nabi kemudian memasukkan tanganya ke dalam tumpukan buah – buahan. Di
bagian bawah didapatinya buah – buahan yang dalam keadaan basah. Maka dengan
keras Nabi menegur sang pedagang.
“Apa ini wahai pedagang buah?”, Maka wajah ketakutan pedagang
buah tersebut menjawab: “Hujan telah menimpanya, ya Rasulullah”, kemudian Rasul
bersabda: Mengapa tidak kau tempatkan di atas, sehingga orangn lain dapat
melihatnya? Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golonganku”. (HR. Muslim)
Apa yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah tersebut memberikan beberapa hikmah yang dapat kita ambil.
1.Bahwa pada dasarnya,
dalam kondisi apapun, penyelewengan terhadap apa yang kita makan (beli) bukan
mustahil akan terjadi, baik dilakukan oleh produsen, maupun penjial.
2. Kita harus melakukan
penelitian atau sampling secara acak terhadap apa – apa yang kita makan,
sehingga mewakili kondisi keseluruhan.
Defenisi Ilmu Gizi di bulan puasa
bermula ialah ilmu yang mempelajari nasib makanan sejak ditelan sampai diubah
menjadi bagian tubuh dan enersi atau diekskresikan sebagai zat sisa. Tujuan
akhir dari ilmu ini ialah mencapai,memperbaiki dan mempertahankan kesehatan
tubuh.Defenisi inilah yang sekarang digunakan, memungkinkan lebih luas didalam
mencapai tujuan ilmu Gizi di bulan puasa.
Banyak ayat yang menjelaskan tentang
makanan bergizi di bulan puasa, diantaranya:
(1) “ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah
rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu telah beriman
kepadaNya”.(QS.Al-Maidah 88).
Yang disebut makanan bergizi di bulan
puasa pada ayat Al-Maidah diatas dapat dihubungkan dengan ayat lain, misalnya :
“Daging hewan “(Surah al-Hahl 5) yang tujuannya untuk menghindari penyakit
hati, menguatkan otot-otot, menguatkan otak dan menghindari anemia. Selanjutnya
daging ikan (Surah Al-Hahl 14) yang tujuannya mempertinggi protein,menghasilkan
minyak ikan sebagai sumber kalsium dan yodium. Kemudian susu (Labanan khlishan)
pada (Surah Al-Nahl 66) yang tujuannya menghasilkan susu asali dan kalori serta
vitamin A dan B Kompleks.Kemudian madu dan buah-buahan pada ( Surah Al-Nahl 67
dan 68) dan sayur-sayuran dan buah pada (Surah Al-Baqarah 61 dan Rum
23).Pokoknya Alquran dengan tegas memberi petunjuk gizi di bulan puasa, secara
baik untuk manusia.
(2) “Wahai orang-orang beriman dan janganlah kamu makan hartamu yang
diperoleh dengan jalan batil” (QS.4:29 ).
M enurut pendapat sebagian mufasir,
bahwa surah Al-Maidah 88 diatas jika dihubungkan dengan ayat lain, maka yang
dimaksud halal pada pengertian ayat tersebut yakni zat makanan yang dikonsumsi
itu adalah makanan yang dihalalkan agama, misalnya ikan, daging hewan, susu dan
madu.Namun harus menjadi pensyaratan mutlak, diteliti cara memperolehnya.
Diperoleh dengan cara yang halal. Karena sekalipun makanan itu zatnya halal,
tapi memperolehnya bukan cara yang benar, belum disebut mengandung gizi di
bulan puasa secara hakikat dan dapat merusak pertumbuhan pendidikan dan jiwa
anak. Karena arti makanan bergizi di bulan puasa ialah dapat membangkitkan api
kebenaran untuk memperoleh ilmu dan melakukan kebaikan misalnya salat dan
berbuat amal untuk masyarakat.
Selain itu Imam Al-Gazali pernah
berpesan, hindarilah memberi makanan syubhat (meragukan) kepada anak,
lebih-lebih zat yang dilarang Allah. Sebab, setitik air atau makanan yang
pernah dimakan orangtua, akan pindah kepada anak yang dilahirkan menjadi daging
dan dalam daging itulah bibit yang merusak akhlak dan otak yang sehat, dikemudian
hari.
Gizi buruk yang menimpa masyarakat
Indonesia saat ini tentu tidak lepas dari fakor kemiskinan yang menimpa
masyarakat Indonesia. berdasarkan kriteria bank dunia yang menyebutkan
berdasarkan criteria kemiskinan sebesar US$ 2/hari atau dibawah Rp 540,000 maka
dengan menggunakan data Susenas 2010, sebanyak 63% penduduk Indonesia miskin.
Pembanding lain, berdasarkan Survey Rumah Tangga Sasaran Penerima Bantuan
Langung Tunai (BLT) oleh BPS tahun 2008 diperkirakan 70 juta orang yang masuk
kategori miskin dan hampir miskin (near poor). Angkanya lebih tinggi lagi jika
dilihat dari penduduk yang membeli beras miskin pada 2009 yang mencapai 52
persen atau 123 juta orang. (www.hizbut-tahrir.or.id) tentu data tersebut
hampir mendekati data yang di berikan oleh bank dunia. Berdasarkan kriteria
bank dunia menyebutkan sebesar 108,78 juta atau 49% penduduk Indonesia miskin,
karena hidup kurang dari 2 Dollar perhari atau sekitar Rp.19.000.
Dalam islam gizi buruk merupakan
tanggung jawab negara karena tugas negara adlah memberikan pelayanan yang seaik
baiknya. hal ini tentu sesua dengan hadis yang diriwayatkn oleh bukhari dan
muslim
“Kamu semuanya adalah penanggungjawab atas gembalanya. Maka,
pemimpin adalah penggembala dan dialah yang harus selalu bertanggungjawab
terhadap gembalanya.” (Hr. , al-Bukhâri, Muslim, Abû Dâwûd dan at-Tirmîdzi dari Ibn
Umar).
Dengan demikian sudah selayaknya dalam
islam negara memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada rakyat. tentu salah
satu diantaranya memberikan asupan gizi yang cukup bagi rakyatnya. Karena itu
semua merupakan tanggung jawab negara. dalam sirah pun di ceritakan bagaimana
seorang khalifah umar bin khatab setiap malam datang tidak pernah tidur nyeyak.
hal ini di khawatirkan karena masih terdapat masyarakatnya kelaparan. maka
tidak heran khalifah umar sering melakukan sidak ke rumah-rumah penduduknya
untuk melihat bagaimana kondisi rakyatnya. ketika ditemukan terdapat keluarga
yang sedang memasak batu, maka khalifah umar langsung bergegas memangku sekarung
gandum untuk keluarga miskin tersebut. sungguh luar biasa fenomena yang mungkin
jarang bahkan belum pernah dilakukan oleh pemimpin negeri ini. disaat malam
datang mungkin mereka tiduk nyeyak berselimutkan kemewahan. itulah gambaran
pemimpin kita saat ini. seolah kondisi rakyat di yang bergelimpangan dengan
gizi buruk seolah menjadi hal yang wajar. padahal itu semua akan di mintai
pertanggung jawabannya di hadapan allah.oleh karena itu jika kita ingin hidup
berkah dan bebas dari gizi buruk maka solusi yang sangat rasional adalah
terapkan islam. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Jika sekiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami)
itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. Al A’raf [7] : 96)
BAB VI
4.1 Saran
Perut, dikatakan nabi adalah “rumah”
segala penyakit dan menjaga pola makanan adalah permulaan pengobatan. Banyak
pakar medis mengakui kebenaran pernyataan Nabi ini. Mereka sepakat mengatakan
bahwa perut (lambung) merupakan pangkal kesehatan dan sekaligus sebagai sumber
penyakit.
Ayat tersebut juga menegaskan agar
mengatur pola hidup sederhana yang merupakan letak rahasia kesehatan. Resep
sehat menyangkut kualitas dan kuantitas makanan yang disampaiakn Nabi adalah
tengah-tengah, tidak berlebihan, tidak terlalu kenyang sehingga ada rongga
kosong di ususnya. Porsinya sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman,
dan sepertiga untuk napas.
Dianjurkan pula agar makan tidak terlalu
kenyang atau terlalu dekat jaraknya. Menurut pakar kesehatan, makan terlalu
banyak yang melebihi kebutuhan tubuh akan membahayakan, bahkan dapat
menyebabkan munculnya berbagai penyakit. Tubuh akan merubah makanan yang
berlebihan itu kedalam lemak. Badan yang berat akan membebani jantung sehingga
menghalangi peredaran darah, akibatnya terganggunya fungsi alat-alat tubuh
sehingga dapat menimbulkan penyakit ginjal, darah tinggi, perdarahan diotak dan
sebagainya.
Disamping tidak berlebihan, nabi selalu
menyiapkan makanannya dengan seksama. Dalam mengkonsumsi makanan, Nabi tidak
hanya dengan satu jenis makanan tetapi berganti-ganti menu, seperti daging,
buah-buahan, roti, kurma dan sebagainya dengan tetap tidak berlebihan. Apa yang
dewasa ini disarankan para ahli gizi ternyata sejalan dengan kebiasaan Nabi
ini, karena tidak ada jenis bahan makanan yang mengandung semua zat-zat gizi
yang lengkap, maka diperlukan perpaduan jenis-jenis bahan makanan agar
kekurangan-kekurangan yang ada pada satu jenis makanan dapat ditutupi oleh
jenis-jenis bahan makanan lainnya.
Dari keterangan diatas
dapat kita simpulkan bahwa kita dianjurkan untuk menjaga pola makan dan minum
kita dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu dengan tidak berlebihan, tidak terlalu
dekat jaraknya dan juga bervariasi makanannya.
4.2 Kesimpulan
Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan
segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian
orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal
dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya,
Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami.
Dia-lah Allah, yang telah
memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur
kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt telah
berfirman,
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah
diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya
kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)
mantap brow..
ReplyDelete