Menurut Sugiharto (2005) Air limbah adalah kotoran dari masyarakat dan
rumah tangga dan juga berasal dari industri air tanah, air permukaan serta
buangan lainnya. Dengan demikian air buangan ini merupakan hal yang bersifat
umum.
Sedangkan menurut Ehless dan Steel dalam Chandra (2007) air limbah adalah
cairan buangan yang berasal dari rumah tangga, industri dan tempat-tempat umum
lainnya dan biasanya mengandung bahan-bahan atau zat yang dapat membahayakan
kehidupan manusia serta mengganggu kelestaria lingkungan.
Ditinjau dari sudut kesehatan lingkungan dan estetika, masalah pengelolaan
air limbah baik daerah perdesaan maupun perkotaan mendapatkan perhatian yang
serius agar tidak menimbulkan ha-hal yang tidak diinginkan. sebagian besar air
limbah perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan sekitar
(Chandra, 2007).
Bila tanpa pengelolaan terlebih
dahulu dapat menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan, antara lain:
- Dapat menimbulkan bahaya kontaminasi dan pencemaran
air permukaan lainnya termasuk manusia yang menggunakannya untuk keperluan
sehari-hari seperti mandi, cuci baju, menggosok gigi, dan sumber Air
minum.
- Dapat menganggu kehidupan dalam air yaitu mematikan
binatang-binatang atau ikan-ikan dan tumbuhan dalam air karena oksigen
yang terlarut dalam air tersebut akan habis terpakai untuk proses
dekomposisi aerobik dari zat-zat organik.
- Dapat menimbulkan bau yang tidak enak sebagai hasil
dekomposisi aerobik dari zat-zat organik, yaitu bila oksigen terlarut udah
habis terpakai.
Keadaan lingkungan yang tidak menyenangkan dapat menyebabkan kesehatan
manusia terganggu dan menjadi kurang produktif. Kalau dalam masyarakat selalu
terjadi penyakit akibat pengaruh buruk lingkungan. Untuk mencengah akibat-akibat buruk tersebut diperlukan
kondisi dan persyaratan agar pembuangan air limbah dapat memuaskan antara lain
:
- Tidak Menyebakan kontaminasi terhadap sumber air
minum.
- Tidak Menyebabkan pencemaran terhadap permukaan
tanah.
- Tidak menyebabkan pencemaran atas air untuk mandi.
- Tidak dapat disinggahi serangga, tikus.
- Tidak terbuka kena udara luar.
- Tidak mengganggu karena bau.
Pengelolaan air limbah dapat
dilakukan dengan membuat saluran air kotor dan bak peresapan dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut (Abdurrahman, 2009):
1. Tidak
mencemari sumber air minum yang ada di daerah sekitarnya baik air dipermukaan
tanah maupun air di bawah permukaan tanah.
2. Tidak mengotori permukaan
tanah.
3. Menghindari
tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah.
4. Mencegah
berkembang biaknya lalat dan serangga lain.
5. Tidak
menimbulkan bau yang mengganggu.
6. Konstruksi
agar dibuat secara sederhana dengan bahan yang mudah didapat dan murah.
7. Jarak
minimal antara sumber air dengan bak resapan 10 m.
No comments:
Post a Comment